Jakarta – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya terlihat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna pink.
Momen tersebut terjadi ketika Febrie dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Jumat (7/8/2026). Dia akan menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Dari pantauan di lapangan, Febrie keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 13.05 WIB atau setelah menjalankan salat Jumat. Tangannya tampak diborgol dan membawa map berwarna biru.
Tak ada pernyataan apapun dari Febrie saat mau masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung yang berkelir hijau. Dia hanya sempat melemparkan senyum kepada dua anggota TNI yang ikut menjemputnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie dikeluarkan dari rutan karena akan diperiksa. Permintaan untuk mengeluarkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dikirimkan oleh Kejagung.
“Benar, KPK menerima permintaan bontah (bon tahanan atau meminjam tahanan) dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Budi mengatakan permohonan itu menyebut Febrie akan dikeluarkan siang hari.
Senada, Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan sudah mendapat informasi terkait pemeriksaan tersebut. Permintaan keterangan bakal dilaksanakan siang hari.
“Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung,” kata Febri kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (7/8/2026).
Febri belum memerinci di mana lokasi pemeriksaan Febrie Adriansyah. Tapi, dia memastikan kliennya akan kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul,” sebutnya.
Sejak ditetapkan tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik pada Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Adapun Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (Risky)








Komentar