KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki Eks Staf Heri Gunawan

Berita15 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Fitri Assiddikki yang merupakan model sekaligus eks staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan.

Kemungkinan ini terbuka setelah dia tak memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun Fitri harusnya memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni. Ini merupakan panggilan kedua karena dia sebelumnya tidak hadir.

“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Budi menyebut keterangan Fitri dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang diusut. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Aliran uang itulah yang kemudian terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tapi penahanan belum dilakukan.

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Duit itu disebut KPK ditampung dalam sebuah rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *