Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu dari Thailand di Aceh

POLRI8 Views

Jakarta – Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram (kg) narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026.

Operasi yang digelar pada 23 Juni 2026 berhasil menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga mengendalikan pengangkutan di darat. Keduanya diringkus setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship dengan kapal asing sebelum dibawa ke pesisir Aceh.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali, yaitu MJ dan MHL,” kata Eko.

Penyidik menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL dalam daftar pencarian orang (DPO) serta masih memburu keduanya. Penyidikan juga mencakup penelusuran aliran dana, analisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta dugaan keterlibatan pelaku lain, termasuk penyedia kendaraan pengangkut sabu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Z dijanjikan upah Rp 30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp 390 juta. Sementara itu, J dijanjikan sekitar Rp 400 juta sebagai tekong.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp 585 miliar. Pengungkapan itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 1,625 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait dengan penyelundupan tersebut. (Fredy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *