Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghormati proses hukum dan putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
“Itu bukan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. Tapi apa pun konteksnya, kami hargai keputusan pengadilan,” kata Supratman, Jumat (3/7/2026).
Ia menyebut, pihak yang tidak puas terhadap putusan masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan, antara lain melalui banding dan kasasi.
Dalam perkara tersebut, baik Nadiem maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Nadiem mengatakan banding ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta memberikan dukungan kepada kalangan profesional dan pihak yang menurutnya dikriminalisasi.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (2/7/2026), mengatakan salah satu pertimbangan dalam memori banding JPU adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” katanya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah menyatakan mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti menerima Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara itu, perbuatan Nadiem dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Kerugian tersebut antara lain timbul karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta bersama Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lucas)






