KPK Usut Pengembalian Amplop Raja Juli Lewat Ketua DPRD hingga Pj Sekda Kuansing

Berita4 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penyerahan amplop berisi uang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang akhirnya dikembalikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan dengan meminta keterangan dari empat saksi yang dipanggil pada Jumat, 14 Agustus. Mereka adalah Juprizal selaku Ketua DPRD Kuansing; Pj. Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025; Novianti selaku pihak swasta; dan Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan.

Para saksi diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi FHD, NOV, RAN, JUP hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2026).

Penyidik juga sebenarnya memanggil satu saksi lain, yakni Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia, Tbk. Tapi, dia tidak memenuhi panggilan

“Penyidik akan jadwalkan ulang,” tegasnya.

Sementara itu, Juprizal mengaku tak tahu soal amplop yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Kuansing ke Raja Juli untuk pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.50 WIB hingga pukul 17.09 WIB.

“Enggak tahu saya,” kata Juprizal kepada wartawan di lokasi.

Juprizal juga disinggung soal uang senilai 12.000 dolar Singapura yang sudah disita KPK. Tapi, ia lagi-lagi tak mau bicara apapun.

Begitu juga soal uang dalam amplop Raja Juli yang berkurang 2.000 dolar Singapura saat sudah dikembalikan.

Adapun KPK sempat menyebut uang dalam amplop berisi 14.000 dolar Singapura tapi berkurang setelah pihak Raja Juli melakukan pengembalian.

“Saya belum, saya enggak, enggak tahu,” tegasnya sambil bergegas.

Sebagai pengingat, penyidik telah menyita 12.000 dolar Singapura dari tangan Juprizal pada Rabu, 8 Juli. Dugaannya, duit itu berkaitan dengan amplop yang diserahkan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Duit tersebut disinyalir dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan. (Lucas)

Komentar