KPK Dalami Pengakuan Bupati Kuansing Soal Amplop ke Menhut Raja Juli

Berita15 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

“Ya, itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (4/7/2026).

Taufik menyebut keterangan Raja Juli juga dimungkinkan untuk dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sehingga, penjadwalan pemanggilan bisa saja akan dilakukan oleh tim yang bekerja.

Sementara soal bantahan yang disampaikan Raja Juli terkait penerimaan amplop tersebut, Taufik tak mau bicara banyak. Menurutnya, setiap orang punya hak untuk melakukan penjelasan bahkan melalui konferensi pers.

Tapi, KPK dipastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. “Jadi fakta-fakta (yang muncul, red) bukan hanya bukan karena komentar-komentar tapi karena murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan,” tegasnya.

“Itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik,” sambung Taufik.

Adapun dalam pernyataannya, Raja Juli mengakui ada amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman usai pertemuan antara Kementerian Kehutanan dengan Pemkab Kuansing pada 2 Juni atau beberapa minggu sebelum OTT dilaksanakan. Tapi, pengembalian sudah dilakukan 29 Juni lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *