Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menerima laporan penolakan dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby pada Jumat, 3 Juli 2026, atau setelah KPK operasi tangkap tangan yang membuat Suhardiman Amby menyerahkan diri. KPK saat ini sedang memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Verifikasi dan Analisis
Selanjutnya Budi menjelaskan proses verifikasi dan analisis penting dilakukan. Nantinya, dari hasil verifikasi dan analisis akan diputuskan apakah KPK menerima atau menolak laporan Raja Juli tersebut.
“Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” papar Budi.
Sebagai diketahui, amplop untuk Raja Juli ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman di kantor Kemenhut, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Amplop tersebut ditinggalkan oleh Bupati usai beraudiensi dengan Raja Juli terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing, yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
KPK mengingatkan, bahwa program TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai program tersebut tercoreng karena perilaku koruptif pejabatnya.
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” terang Budi. (Fredy)













Komentar