Jakarta – Dewan Pers resmi memberikan mandat kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) lisensi tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, kepada Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, di Kantor Pusat RRI, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Dengan lisensi baru ini, RRI resmi bergabung dengan jajaran lembaga penguji yang memiliki kewenangan dari Dewan Pers untuk melaksanakan UKW Siber di seluruh Indonesia. Langkah ini sekaligus memperkuat peran RRI dalam meningkatkan profesionalisme insan pers di era digital.
Modul UKW Siber RRI Jadi Standar Nasional
Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, menjelaskan bahwa lisensi ini diberikan setelah RRI sukses menyusun modul Uji Kompetensi Wartawan Siber yang memenuhi standar ketat Dewan Pers. Menariknya, modul ini juga dapat digunakan oleh lembaga penguji lainnya.
“Pengesahan lisensi ini memiliki arti penting bagi LPP RRI dan bagi penguatan ekosistem pers nasional,” ujar Maha Eka.
Fokus Bangun Human Capital di Tengah Keterbatasan
Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) tetap menjadi prioritas utama RRI, meski dihadapkan pada tantangan finansial.
“Walaupun anggaran kami terbatas, ada nilai yang terus kami perjuangkan, di antaranya membangun human capital kami,” kata Hendrasmo.
Hingga saat ini, kolaborasi antara RRI dan Dewan Pers telah berhasil menyertifikasi sekitar 960 wartawan dan penyiar. Angka tersebut mencakup lebih dari separuh total jurnalis yang bernaung di bawah RRI.
Transformasi Multiplatform RRI dan Kuasai Pasar Radio
Sebagai satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi wartawan radio di Indonesia, RRI terus memacu transformasinya menjadi media multiplatform tanpa kehilangan jati dirinya sebagai radio publik.
Strategi transformasi digital ini terbukti membuahkan hasil positif:
- Dominasi Pasar: Berdasarkan survei AC Nielsen, RRI berhasil menguasai 46 persen pangsa pendengar radio nasional, menjadikannya stasiun radio dengan pendengar terbesar di Indonesia.
- Sumber Terpercaya: Di tengah derasnya arus digitalisasi, RRI dinilai konsisten menjaga kualitas jurnalisme dan menjadi referensi informasi yang kredibel bagi masyarakat.
- Apresiasi Parlemen: Keberhasilan transformasi ini juga mendapat pujian dari Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pengakuan dari berbagai pihak ini menjadi bukti nyata bahwa langkah digitalisasi RRI tidak hanya memperluas jangkauan layanan, tetapi juga mendongkrak daya saing media penyiaran nasional di kancah digital. (Lucas)








Komentar