Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.
Penyitaan dilakukan dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), yang diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah (FHD).
“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) terkait pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” lanjut Budi.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami pengetahuan Juprizal mengenai dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah serta proses pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi ke Kementerian Kehutanan.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Dugaan Isi Amplop untuk Raja Juli
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan bahwa amplop yang ditinggalkan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Budi menjelaskan, penyidik menduga uang tersebut berasal dari pengumpulan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani anggota KUD di Kuansing yang kemudian ditukarkan ke mata uang asing.
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” kata Budi.
KPK juga mendalami dugaan bahwa dolar Singapura itu merupakan isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut,” terangnya.
Meski demikian, KPK mengaku belum dapat memastikan isi amplop tersebut. Sebab, amplop telah lebih dulu dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman sehingga tidak ikut diserahkan saat pelaporan penolakan gratifikasi.
“Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati, tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi. Sehingga, kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” sebut Budi.
Raja Juli diketahui telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu saat ini masih dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Budi.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” papar Budi.
Kejanggalan Waktu Pelaporan
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan KPK terkait waktu pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli yang disampaikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman seluruh penyelenggara negara terhadap aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi.
“Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebagai informasi, amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman usai bertemu Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 untuk membahas pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing yang masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah pertemuan selesai dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. (Lucas)









Komentar