Polri Sita Rp60 Miliar dan Emas 74 Kg Dari Kafe de’Clan hingga Rumah di Sentul

Berita19 Dilihat

Jakarta – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi berbeda pada Rabu 8 Juli.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi. Ketiga perkara itu meliputi pengadaan batu bara oleh PT PLN (Persero), kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta perkara proses penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).

Penggeledahan diawali di Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, lalu money changer di lokasi berdekatan, hingga berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang dengan munculnya kabar rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijaga personel TNI pada malam hari.

Penggeledahan Kafe de’Clan

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature pada Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.

Selain kafe, penyidik juga menggeledah sebuah money changer di Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas besi berukuran sekitar dua meter yang disembunyikan di balik etalase dan tertanam di dalam dinding bangunan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena lokasi penyimpanannya yang tidak biasa dan membutuhkan proses khusus untuk membukanya.

Setelah brankas berhasil dibuka, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa mata uang.

Nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri atas:

Dolar Singapura sekitar SGD3,13 juta.

Dolar Amerika Serikat sekitar US$889.965.

Uang tunai rupiah sekitar Rp259 juta.

“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (9/7/2026).

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.

Sementara itu, dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.

Penggeledahan Sentul Bogor

Polri melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026) malam.

Hasilnya, ditemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi puluhan batang emas dengan total berat 74 kilogram di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah berhasil dibongkar, penyidik menemukan puluhan batang emas dengan total berat mencapai 74 kilogram. Selain emas batangan, petugas juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. (Fredy)

Komentar