Emas 74 Kg di Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dipastikan Asli Kadar 23 Karat

POLRI13 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan emas seberat 74,01 kg yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah asli. Emas memiliki kadar 23 karat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keaslian puluhan kilogram emas tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan PT Pegadaian.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” kata Budi, Jumat (17/7/2026).

Selain itu, uang senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service dan uang senilai SGD 16.068.804 juga dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. 

Pemeriksaan laboratorium turut dilakukan terhadap sejumlah valuta asing lainnya.

“Barang hukti uang dolar USD dengan nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli serta barbuk uang SGD 16.068.804 dinyatakan asli,” ujarnya.

Begitu pula mata uang rupiah sebanyak 71.082 lembar senilai Rp6.059.506.200 juga dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia. (Risky)

Komentar