KPK Isyaratkan Pemanggilan Menhut Raja Juli Terkait Amplop dari Bupati Kuansing Tinggal Tunggu Waktu

Berita11 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Andy.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang awalnya verifikasi pelaporan penolakan amplop yang disampaikan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut sudah selesai dilakukan. Prosesnya disebut berbasis pada Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

“Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu, ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Jumat (17/7/2026).

Adapun Pasal 14 Perkom berbunyi:

“Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjutisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)huruf b dalam hal:

a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudahrusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidakdapat digunakan;

b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secaratidak benar dan/atau tidak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan,penyidikan, atau penuntutan tindak pidanaoleh aparat penegak hukum; dan/atau

d. patut diduga terkait tindak pidana.”

Sementara soal pemanggilan Raja Juli dalam perkara Suhardiman Ambi, Budi tidak memberikan waktu pastinya. Dia hanya mengatakan permintaan keterangan tentunya dibutuhkan terhadap pihak yang diduga mengetahui maupun terkait dengan praktik lancung yang sedang ditangani.

“Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,“ ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Raja Juli melalui konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026.

Raja Juli selanjutnya mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing. Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan didokumentasikan serta ada tanda terima. (Risky)

Komentar