Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi

Berita15 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Kepolisian. Dalam tahap penyidikan yang kini dilakukan Kejagung, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto berstatus sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan sprindik menandai beralihnya seluruh kewenangan penanganan perkara yang bersifat pro justitia dari Kepolisian kepada penyidik Kejaksaan.

“Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, tiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri. Menurutnya, Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penanganan perkara.

Dalam penyidikan yang baru dimulai tersebut, Kejagung belum menetapkan tersangka. Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini masih berstatus sebagai saksi di hadapan penyidik Kejagung.

“Ya, (statusnya) saksi, di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang.

Meski demikian, Anang menegaskan status saksi dalam penyidikan Kejagung tidak otomatis menghapus status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.

Menurutnya, Kejagung baru memulai penyidikan berdasarkan sprindik yang diterbitkan sehingga seluruh alat bukti dan berkas perkara dari Kepolisian akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan status hukum para pihak.

“Tidak gugur, yang penting kita terima dahulu, kita pelajari semua,” katanya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan orang. Tim itu saat ini fokus menelaah seluruh barang bukti dan dokumen hasil pelimpahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri). Tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tata niaga batu bara untuk PLTU, penanganan perkara PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Dalam perkara yang sama, advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pengalihan penanganan perkara kepada Kejagung dengan pertimbangan bahwa substansi dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang lebih dahulu ditangani Korps Adhyaksa.

Sejak pelimpahan itu dilakukan, Kejagung membuka tiga sprindik baru dan memulai penyidikan dari awal sesuai kewenangannya. (Risky)

Komentar