Prihatinkan Kepala Daerah Kena OTT, Mendagri Tito: Padahal Sudah Ikut Retret

Uncategorized46 Dilihat

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian prihatin dengan sejumlah kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, kata Mendagri Tito, para eksekutif daerah itu, sudah diberikan pembekalan retret oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu materi pembekalannya adalah antikorupsi.

“Ya, saya sangat prihatin, karena kepala daerah sudah kita berikan retret, pembekalan awal, kemudian sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan. Kemudian juga pembinaan telah dilakukan,” kata Mendagri Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.

Dia menyoroti langkah Presiden Prabowo yang pernah mengumpulkan seluruh kepala daerah di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Karenanya, ia heran terhadap tindakan dugaan korupsi yang dilakukan para kepala daerah.

“Pernah dikumpulkan juga oleh bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga, kita kan nggak bisa, pertama mereka memang dipilih rakyat ya rekrutmennya. Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang,” jelasnya.

Berkaca terhadap kasus OTT yang menjerat banyak kepala daerah, Mendagri Tito mewanti-wanti kepala daerah untuk segera introspeksi diri. Hindari segala tindakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya korupsi.

“Jadi saya berharap dengan adanya OTT-OTT kepala daerah, termasuk Lombok, semua kepala daerah agar lebih mawas diri. Lakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan penyelidikan tertutup KPK, digelar di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan berhasil mengamankan Bupati Lalu Ahmad Zaini. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dimintai konfirmasi soal OTT Bupati Lombok Barat, Senin (20/7/2026).

Namun, Fitroh tak menjelaskan terkait detail kasus yang menyeret Lalu Ahmad Zaini, serta siapa saja yang diberangus KPK dalam operasi senyap itu.  Dan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk sang Bupati. (Lucas)

Komentar