Polisi Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus di Kasus Hotman Paris

POLRI30 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi terlapor Hotman Paris Hutapea yang dilaporkan oleh dua organisasi wartawan. Penyidik menjamin penanganannya seperti kasus-kasus lainnya.

“Tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Iman menuturkan, penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait dua laporan terhadap Hotman. Saat ini, kasus masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Penyidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap sepuluh orang saksi,” ucapnya.

Mengenai pemeriksaan Hotman, penyidik telah menjadwalkan terlapor untuk dimintai keterangan. Namun waktu pemeriksaan belum dibeberkan penyidik.

“Penyidik akan meminta klarifikasi dari Hotman tentang pernyataan dari para saksi,” terangnya.

Diketahui, PWI telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama. 

Di dua laporan itu, Hotman disangkakan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan fitnah. (Fredy)

Komentar