Teddy Riyandi Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar 2021-2024

Berita12 Dilihat

Jakarta – Geger dan gempar soal penangkapan beberapa pejabat dikantor Imigrasi Jakarta Barat serta tokoh Sentral Wakil Menteri Silmy Karim membuka mata masyarakat betapa dahsyatnya oknum-oknum ditjen imigrasi dan jajarannya telah melakukan pemerasan atas nama sulitnya pembuatan Izin Tinggal Warga Negara Asing yang berupa Izin tinggal Tetap dan Terbatas (KITAS dan KITAP), media ini mengamati; Pemerasan yang berupa pungutan liar tersebut dilakukan dalam berbagai pelayanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaharuan domisili hingga penambahan anggota keluarga atau dependen WNA, skema Pungli ini dilakukan secara berjenjang, Bermula dari perintah Direktur izin Tinggal Jaya saputra, ia memerintahkan dua bawahannya Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya Tambahan dari para penjamin maupun sponsor warga Negara asing, Perintah tersebut kemudian diteruskan Junaidi Sri Priambudi dan gusti Benardiansyah yang bertugas di tingkat staff dan praktik pungli dan pemerasan ini berlangsung secara sistimatis dan struktural.

Kasus ini berawal terungkap Via Operasi Tangkap Tangan atau OTT Pada tanggal 2-3 Juni 2026 dikantor imigrasi kelas 1 khusus non TPI jakarta Barat dari Operasi ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 17 orang terdiri atas delapan ASN dan sembilan pihak swasta serta pada penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar pada tanggal 19 Juni 2026, info didapat;

Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang di proses “Setiap Klik ada Harganya” Istilah ini digunakan untuk otorisasi tertentu, terkait dengan izin tinggal WNA, sebab hanya pihak tertentu yang bisa menitorisasi izin tersebut.

Di tempat lain Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat Karya Cipta Bangsa ( LSM KCB, Red) Binsar Siagian, SH. memberi komentarnya atas Insiden Imigrasi Dark Ini, sejatinya Aparat Penegak Hukum khususnya KPK wajib menindak sampai tuntas sesuai Tahun tahun sebelumnya para oknum pejabat yang telah melakukan tindakan Pemerasan Brutal ini, jangan sisakan oknum yang sudah menikmati hasil jarahan sebelumnya, meski sudah dimutasi ketempat lain kpk harus jeli dan tanggap menyisir pejabat sebelumnya, sebab ; perbuatan Ini sudah mencoreng Institusi keimigrasian secara global dan merusak sendi sendi Moralitas Bangsa, Memeras adalah perbuatan kotor dan memalukan.”Ujar Tokoh ini dengan geram.

Hasil investigasi dan penelusuran Beberapa media pada ditjen Imigrasi dan KPK, akan ada nama nama pejabat yang sudah masuk Radar untuk dicokok kembali di beberapa Kantor Imigrasi tetapi nama tersebut masih berlabel “X ” yang jelas disekitar tahun berjalan mulai 2021 – 2024 dan 2024 – 2026 disetiap kantor imigrasi di seluruh Indonesia, khusus statemen yang beredar Wilayah Bali dan Jawa Barat sebagai Target Operasi Penegak Hukum selanjutnya sekaligus menyisir insiden pemerasan sebelumnya.

Terkait hal tersebut, sementara ini diduga Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat itu dibawah Komando Tedi Riyandi sejak awal Tahun 2021 hingga pertengahan 2024 terindikasi Masuk Radar sebagai Target operasi penegak Hukum, perihal Dugaan maraknya Pungutan Liar dan Gratifikasi dengan Kode Uang Loket dan sebagaian elemen mendorong Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Imigrasi  Kelas I TPI Yogyakarta untuk dicopot, Belum lagi hal hal terkait dengan permohonan KITAS dan KITAP yang harus mensyaratkan dana lebih diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak /PNBP, Tindakan Tersebut juga tidak terlepas dari tugas dan fungsi Kabid Intelijen dan Penindakan periode saat itu, sudah sampai sejauh mana perannya untuk melakukan Penindakan atas inkonsistensi nuansa carut marut Pengelolaan manajemen di Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat itu pada sektor Elemen Masyarakat dan media serta LSM berharap APH segera bertindak tegas agar oknum oknum yang bermain api dilingkaran Pungli, gratifikasi dan korupsi sekitar Pengurusan Kitap  dan Kitas dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Saat dihubungi media dirumah dinasnya Jl. Teratai, Sambilegi Yogyakarta, Tedi memberikan komentar “Saya sudah diperiksa KPK, Polda dan Kejaksaan” Hasil pemeriksaan clear dan tidak terbukti. Tegas Tedi”. Namun, beberapa media mempertanyakan mengapa pemeriksaan tersebut tidak terpublish dan seakan disembunyikan, masyarakat bertanya pemeriksaan seperti apa hal yang seperti ini,ada apa dibalik pemeriksaan tersebut yang mengakibatkan media mengejar saudara Tedi untuk mengklarifikasi dan sah-sah saja para kuli tinta mengejar Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Beberapa elemen masyarakat beserta LSM mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk serius dan terbuka memeriksa saudara Tedi Riyandi agar pemeriksaan ini benar dan faktual, Masyarakatpun tidak merasa dibohongi dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Tedi pun saat dikonfirmasi juga mendelegasikan kepada Saudara S. A Tarigan yang menjabat sebagai kepala seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta, Binsar Siagian, SH menambahkan serta mengamati dugaan kasus ini menyayangkan saudara Tedi sejak insiden tersebut nomor kontaknya tidak dapat dihubungi melalui WhatsApp maupun jaringan telepon biasa yang menimbulkan kecurigaan para jurnalis, Diduga mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sengaja menutup seluruh akses komunikasi.

Masyarakat berharap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko segera merespon terhadap insiden ini dan sepenuhnya mendukung APH mengambil sikap serta tindakan secara yuridis formal agar publik percaya bahwa institusi imigrasi bisa mengevaluasi jajarannya untuk kedepan bertindak menjadi lebih baik dan oknum-oknum seperti Tedi tidak menularkan dan menjadi epidemi bagi jajaran junior keimigrasian. (Tim)

Komentar