Tanpa Rompi dan Borgol, Kejagung Diminta Tak Istimewakan Febrie

Nasional11 Dilihat

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dinilai menunjukkan adanya perlakuan berbeda dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap menilai penjelasan tersebut tidak masuk akal. Pasalnya yang menjadi titik persoalan bukan sekadar rompi tahanan, melainkan konsistensi Kejaksaan Agung dalam menerapkan prosedur untuk tersangka kasus korupsi.

“Jangan sampai ada perlakukan istimewa dan kesan bahwa prosedur dapat berubah ketika yang berhadapan dengan hukum adalah mantan pejabat Kejaksaan sendiri,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ari mendesak agar Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani perkara korupsi, termasuk ketika harus berhadapan dengan mantan pejabatnya di lingkungan internalnya sendiri.

“Kejaksaan Agung harusnya menunjukan ketegasan dan memperlihatkan profesionalitasnya sebegai penegak hukum,” ujar Ari.

Lebih lanjut, Ari juga meminta Presiden untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.

“Tidak boleh ada warga negara yang memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum. Jika pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, maka prinsip equality before the law harus diwujudkan dalam setiap tindakan aparat, bukan sekadar menjadi slogan,” tandasnya. 

Sebelumnya, Febrie tiba di Rumah Tahanan KPK menggunakan mobil tahanan Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 23.24 WIB. Namun, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol sebagaimana lazim dikenakan tersangka lain. 

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menyatakan rompi tahanan tidak sempat dikenakan karena proses penahanan dilakukan secara terburu-buru. (Risky)

Komentar