Polda Metro Tetapkan Tujuh Tersangka di Kasus Bentrokan Maut Menteng

POLRI13 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka dari peristiwa bentrokan maut di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka, yakni 4 di antaranya berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL atas kasus perusakan dan tiga orang berinisial SK, AS, dan OR dalam kasus penganiayaan.

“Empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga dan pengeroyokan itu dan ada tiga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (27/7/2026).

Budi menjelaskan, ada dua klaster yang ditangani dalam kasus ini, klaster pertama perkara dugaan penganiayaan dan klaster kedua perusakan. Hasil pemeriksaan, tersangka dari peristiwa perusakan bukan warga Matraman. Sedangkan tersangka peristiwa penganiayaan adalah warga Matraman.

“Kasus pengeroyokan ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan penahanan para tersangka (7 orang) dititipkan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Budi menyebut, penetapan tersangka dari kedua belah pihak ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap para saksi di lokasi hingga pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas, dan alat bukti lainnya,” terangnya. (Lucas)

Komentar