Tim Hukum Yaqut Cholil Qoumas Yakin Unsur Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Belum Terbukti

Berita19 Dilihat

Jakarta – Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyakini unsur kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 belum terbukti. Hal itu akan menjadi materi pembelaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Mellisa menekankan pihaknya menghormati pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor. Tahapan ini disebut bagian dari proses administrasi dalam sistem peradilan pidana.

Tapi, Mellisa menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut di hadapan majelis hakim. Salah satunya, menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, unsur kerugian keuangan negara hingga hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan penuntut umum.

“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” ungkap Mellisa.

Adapun Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli. Selain Yaqut, pelimpahan juga dilakukan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli.

Dengan pelimpahan tersebut, KPK kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” pungkas Budi. (Risky)

Komentar