PWI Minta Wartawan Bantu Publik Bedakan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Berita7 Dilihat

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mendorong pers ikut memperkuat literasi keuangan digital di tengah masih maraknya pinjaman online ilegal.

Dorongan itu disampaikan dalam Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman wartawan mengenai Pendanaan Daring atau Pindar yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan perkembangan industri keuangan digital harus diikuti literasi masyarakat. Tanpa pemahaman yang cukup, masyarakat mudah terjebak pinjaman online ilegal.

“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka seringkali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir.

Menurut Munir, persoalan pinjol ilegal tidak berhenti pada utang dan bunga tinggi. Dampaknya juga menyentuh penagihan tidak beretika, intimidasi, teror, penyalahgunaan data pribadi, kebocoran data, penipuan digital, hingga tekanan sosial bagi korban dan keluarganya.

Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi yang benar, jernih, dan dapat dipercaya. Informasi itu penting agar publik mampu membedakan penyelenggara Pindar yang legal dengan pinjaman online ilegal.

Munir menegaskan pers punya posisi strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.

“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” katanya.

Ia menilai pemberitaan soal Pindar tidak cukup hanya mengangkat kasus atau kontroversi. Media juga perlu menjelaskan cara kerja Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan UMKM, regulasi, perlindungan konsumen, serta cara menghindari pinjol ilegal.

“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” ujar Munir.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan literasi keuangan tidak bisa dikerjakan industri sendirian. Media, kata dia, menjadi mitra penting karena dapat menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami.

“Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” kata Entjik.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi. Materinya mencakup industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan masyarakat.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI.

“Kerja sama AFPI dengan PWI sangat mungkin untuk memperkuat literasi keuangan agar masyarakat kita tidak kena penipuan oleh pinjaman online ilegal,” ujar Adief.

Ia menyebut insan pers sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat.

Rangkaian workshop ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PWI Pusat dan AFPI. Kerja sama itu diarahkan untuk memperkuat edukasi dan penyebaran informasi tentang Pindar yang legal, aman, dan bertanggung jawab. (Lucas)

Komentar