Jakarta – Polri menegaskan kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi baik di tingkat nasional maupun internasional sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses rekrutmen anggota Polri. Dipastikan, tahapan seleksi penerimaan anggota Korps Bhayangkara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2026.
Isir menjelaskan, dalam proses penerimaan anggota Polri, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta,” terangnya.
Menurutnya, setiap peserta tetap diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi juga harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tegas Isir. (Risky)











Komentar