Tersangka Gratifikasi PMB, KPK Tahan Rektor dan Warek Unsoed

Berita10 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

Penahanan KPK berlaku sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Selain Akhmad dan Norman, empat tersangka lain ikut ditahan: Eko Sumanto (Kabagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Barang bukti berupa uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta disita dalam OTT.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Disangkakan pula melanggar Pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023 tentang KUHP.

OTT KPK digelar pada Kamis 20 Agustus 2026 di Purwokerto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penangkapan terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kegiatan penyelidikan tertutup menyasar dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam PMB. (Fredy)

Komentar