KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

Berita16 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bilang dugaan korupsi yang diusut bukan hanya soal pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor. Mereka kekinian turut mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Bahwa selain itu (terkait pemotongan upah pungut, red) juga ada pengadaan barang dan jasa,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Meski begitu, Taufik bilang, belum ada tersangka yang ditetapkan. “Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” tegasnya.

“Oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” sambung Taufik.

Adapun Taufik menyebut penyidikan ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dibantah sebagai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus. Tapi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada uang sebesar Rp1,5 miliar yang diamankan dari kegiatan tersebut.

“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Budi juga bilang ada sejumlah penyelenggara yang dimintai keterangan dalam kegiatan yang dibantah OTT tersebut. Tapi, dia tak memerinci apakah pihak tersebut dijemput atau diminta hadir di kantor komisi antirasuah.

“Nah, ini kan teknis, ya, dalam kegiatan penyelidikan,” tegas dia.

“Pada prinsipnya, pada tahap penyelidikan tersebut, tim meminta keterangan kepada sejumlah pihak, tentunya juga sebagai respons, sebagai tanggapan dan tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK,” pungkas Budi. (Fredy)

Komentar