Masyarakat Pati Minta RUU Perampasan Aset Cepat Disahkan, DPR: Bukan Lambat Tapi Perlu Hati-hati

Politik9 Dilihat

Jakarta – DPR menerima aspirasi Masyarakat Pati yang salah satunya meminta agar pengesahan RUU Perampasan dipercepat. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan saat ini Komisi III DPR masih meminta masukan publik mengenai RUU tersebut.

“Saya bisa menyimpulkan bahwa tuntutannya itu ada sekitar lima, yaitu percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, optimalisasi peran aparat penegak hukum dalam menjaga kondusivitas Kabupaten Pati, penguatan kesejahteraan petani ketela melalui hilirisasi dan pengembangan Pati sebagai kawasan ekonomi strategis. Tadi saya baca sekilas usulannya itu adalah industri agro dan pangan, maritim dan perikanan, industri dan logistik pantura, integrasi dari tiga kawasan. Dan yang terakhir adalah penguatan pers dan tata kelola informasi digital,” ujar Sari Yuliati di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

“Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation,” sambungnya.

Pimpinan DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebutkan, RUU Perampasan Aset agak rumit sehingga perlu kehati-hatian dalam penyusunannya. Ia menilai, RUU tersebut harus berkeadilan, baik untuk masyarakat maupun pemerintah.

“Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa,” jelasnya.

“Jadi mungkin bukan diperlambat tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya kan gitu,” tambah Sari. (Latupapua)

Komentar