Sidang Praperadilan Febrie, Ahli: Pelaku TPPU Lebih Takut Hartanya Dirampas

Berita25 Dilihat

Jakarta – Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan, Yunus Husein, menyebut perampasan aset dapat memberikan efek jera lebih kuat kepada pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibandingkan hukuman penjara.

Hal itu disampaikan Yunus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, manusia pada dasarnya lebih takut miskin, sehingga kehilangan harta hasil kejahatan dapat menjadi pukulan bagi pelaku.

“Karena manusia ini kan homo ekonomikus, melakukan kejahatan untuk cari harta atau kekayaan. Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara. Kalau dibuat miskin ada efek jera buat dia kalau dirampas semuanya, kalau diberat-beratkan saja hukuman fisik, pengalaman di Amerika tahun 80-an tidak membuat kriminalitas berkurang, apalagi di Indonesia,” ujarnya pada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dalam persidangan, Yunus menjelaskan karakteristik TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Menurut dia, terdapat tiga ketentuan utama yang mengatur perbuatan TPPU, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pasal 3 mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, maupun perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya

Sementara Pasal 4 berfokus pada tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

“Kalau Pasal 5 intinya menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Bedanya pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana,” tuturnya.

Karena itu, penyidik biasanya menggunakan pendekatan follow the money atau follow the asset untuk melacak aliran uang dan aset hasil kejahatan.

Langkah itu tidak hanya bertujuan mengungkap tindak pidana pencucian uang, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan agar dapat dirampas untuk negara.

“Kalau tindak pidana konvensional sudah tentu tidak terkait pendekatan follow the money atau follow the asset, dia tergantung aturannya, yang jelas pendekatannya lebih banyak mengejar pelakunya, melihat perbuatannya, kemudian siapa yang ada hasilnya apa nggak. Nah hasil ini kalau disembunyikan, disamarkan namanya TPPU, di situlah irisan antara pidana biasa dan pidana TPPU, ada overlapnya sedikit,” jelasnya.

Yunus mengatakan dugaan TPPU dapat didakwakan bersamaan dengan tindak pidana asal maupun secara mandiri. Jika tindak pidana asal telah memiliki bukti yang cukup dan ditemukan indikasi pencucian uang, perkara tersebut dapat didakwakan secara bersamaan.

Namun, TPPU juga dapat berdiri sendiri apabila bukti tindak pidana asal belum cukup untuk dibuktikan. Dia mencontohkan perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie yang pernah diproses dalam perkara TPPU.

“Paling penting harta kekayaannya dan cara mendakwakannya, bisa kalau diketahui ada pidana asal, bukti-bukti cukup ketahuan TPPU ya dia harus digabungkan sesuai Pasal 75 itu. Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,” tuturnya.

Menurut Yunus, proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal dibuktikan lebih dahulu melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, TPPU dapat ditempatkan sebagai independent crime yang dapat diproses secara tersendiri tanpa harus ada putusan inkrah atas putusan pidana asalnya.

Yunus menyebut prinsip tersebut telah diakui dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip serupa juga dianut dalam standar internasional.

Dia mengibaratkan TPPU dengan tindak pidana penadahan. Seseorang yang membeli barang dengan harga tidak wajar di pasar gelap dapat diproses karena penadahan tanpa harus menunggu pelaku pencurian barang tersebut terlebih dahulu ditangkap atau dihukum.

“Penadah itu nggak perlu dibuktikan dulu pidana asalnya, apakah yang nyuri mobil ini udah ditangkap apa belum atau dihukum, kalau dia beli sangat murah di pasar gelap tidak wajar ya bisa diproses dengan penadahan,” jelasnya.

Dalam perkara TPPU, Yunus menjelaskan terdapat dua pendekatan pembuktian, yakni bukti langsung dan bukti tidak langsung.

Bukti langsung dapat dilakukan dengan menelusuri asal-usul harta, siapa yang memberikan, serta kaitannya dengan tindak pidana tertentu.

Sementara itu, bukti tidak langsung dapat diperoleh melalui analisis kekayaan bersih, pemasukan dan pengeluaran, hingga gaya hidup seseorang.

“Analisis mengenai kekayaan bersih seseorang, berapa aset, berapa pengeluarannya netnya, atau dengan pendekatan pemasukan dan pengeluaran. Kalau ada jomplang antara pemasukan sedikit pengeluaran besar berarti ada sumber tidak sah,” jelasnya.

Yunus mencontohkan perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Menurut dia, ketidaksesuaian antara penghasilan, jabatan, aset, dan gaya hidup dapat menjadi indikasi adanya sumber kekayaan lain yang perlu ditelusuri.

Meski demikian, bukti tidak langsung tetap harus diperkuat dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat, serta barang bukti termasuk bukti elektronik.

Yunus juga memaparkan sejumlah parameter untuk melihat dugaan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Pertama, harta yang ditransaksikan harus memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan. Kedua, terdapat tindakan mengubah bentuk atau memindahkan hasil kejahatan.

Ketiga, perlu dilihat ada atau tidaknya perjanjian atau kontrak yang sah sebagai dasar transaksi. Keempat, penyidik dapat menilai kewajaran transaksi tersebut.

Kelima, terdapat pola atau tipologi pencucian uang, misalnya menyimpan hasil kejahatan dalam bentuk emas atau aset lainnya.

Dia mencontohkan pola tersebut dalam perkara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diketahui menyimpan harta dalam bentuk emas.

Jika parameter tersebut terpenuhi, menurut Yunus, terdapat dasar untuk menduga terjadinya TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Sementara Pasal 4 menitikberatkan pada tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta. Adapun Pasal 5 mengatur perbuatan menerima, menguasai, atau menggunakan harta yang berasal dari tindak pidana.

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan pencucian uang umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan. Pelaku dapat memasukkan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, menjauhkan diri dari asal-usul dana melalui berbagai transaksi, kemudian mengembalikannya seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Dalam menelusuri aliran dana tersebut, terdapat sejumlah jenis transaksi yang dapat menjadi perhatian, antara lain transaksi mencurigakan, transaksi tunai, transfer lintas batas negara, transaksi melalui wilayah pabean, transaksi yang melibatkan profesi tertentu, serta transaksi melalui pedagang emas dan perhiasan.

Menurut Yunus, penelusuran aliran uang dan aset menjadi bagian penting dalam membongkar TPPU sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dikejar dan pada akhirnya dirampas untuk negara. (Norman)

Komentar