Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membawa tiga orang tersangka pembakar hutan di Riau ke Jakarta untuk proses hukum. Perintah itu disampaikan dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lanud Roesmin Nasjudin, Riau, Senin (24/8/2026).
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melaporkan bahwa tiga orang tersebut berpura-pura memancing, padahal sebenarnya hendak membakar hutan.
“Padahal alasan dia hanyalah untuk memancing, padahal tidak ada lokasi memancing,” kata Herry.
Prabowo menegaskan agar kasus ini didalami lebih lanjut dengan melibatkan BIN. “Tolong dikirim ke Jakarta, Kapolri. Kita dalami,” ujarnya.
Data Kasus Karhutla Riau
Kapolda Riau memaparkan sejak 2025 hingga kini terdapat 94 kasus dengan 106 tersangka. Khusus 2026, tercatat 33 laporan polisi dengan 36 tersangka, serta luas lahan terbakar mencapai 806,57 hektar. Semua kasus disebut berasal dari ulah manusia, baik disengaja maupun tidak.
Korporasi Terlibat
Herry juga melaporkan lima korporasi sawit yang terlibat karhutla 2025 telah disanksi Kementerian Lingkungan Hidup karena tidak memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran. Presiden Prabowo meminta nama-nama korporasi tersebut dilaporkan kepadanya dan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tidak menjaga lingkungan.
“Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, itu kita cabut,” tegas Prabowo. (Fredy)








Komentar