Polda Metro Jaya Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

POLRI11 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka para tersangka terbukti melakukan kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin, Sabtu (29/8/2026).

Selain itu, penyidik juga menangkap tiga orang yang diduga membawa sajam untuk digunakan saat kerusuhan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total 48 orang menjadi tersangka demo 27 Agustus 2026.

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam dan menetapkan tersangka ketiganya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, modus para tersangka melakukan kerusuhan bertujauan untuk melakukan perusakan fasilitas umum. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum. 

“Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan, baik terhadap orang maupun terhadap barang,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap total 322 orang yang membuat kerusuhan saat unjuk rasa yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dari ratusan orang yang ditangkap, sebanyak 162 merupakan kelompok dewasa berusia 19 hingga 40 tahun. Sementara 160 lainnya masuk kategori anak dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun. (Fredy)

Komentar