KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin

Berita14 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru pada Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus. Upaya paksa ini berkaitan dengan pengembangan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

“Penyidik melakukan maraton kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).

Budi mengatakan penggeledahan dilaksanakan di rumah maupun kantor milik pihak swasta di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Dari kegiatan itu, penyidik menemukan bukti terkait dugaan suap restitusi pajak.

“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ungkap dia.

Dokumen tersebut kemudian akan ditelaah dan dianalisis penyidik. “Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” tegas Budi.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambung dia.

KPK diketahui menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Proses ini berjalan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono.

Sprindik pertama, terkait dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Sprindik kedua berkaitan dengan menyasar dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara. Sementara, yang terakhir berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

Tiga orang jadi tersangka, yakni Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin; pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka, komisi antirasuah mengungkap kasus ini berawal dari adanya permintaan uang sebagai bentuk apresiasi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilainya mencapai Rp49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin.

Hanya saja, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. (Risky)

Komentar