Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat pada hari ini.
Mereka di antaranya Adi Mulyadi, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan (Bappenda) Kabupaten Bogor dan Yunita Mustika Putri yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Selain Adi dan Yunita, dua saksi lain yang dipanggil adalah Gandhi Sukmana selaku PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor dan Rizky Setiawan yang merupakan Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor. Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik oleh Budi.
Namun, hingga saat ini baru tiga saksi yang hadir yakni Adi, Rizky, dan Gandhi. Mereka memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun KPK sudah menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Dari upaya paksa ini, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, penyidik turut menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sama seperti penggeledahan sebelumnya, dari lokasi itu juga turut disita dokumen terkait pengadaan.
KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Beleid dikeluarkan setelah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan giat tapi membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus.
Dalam kegiatan itu, KPK telah mengamankan uang Rp1,5 miliar. Kemudian, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor.
Adapun Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan dugaan korupsi yang diusut bukan hanya soal pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor. Mereka kekinian turut mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa selain itu (terkait pemotongan upah pungut, red) juga ada pengadaan barang dan jasa,” kata Taufik kepada wartawan yang dikutip Senin, 24 Agustus.
Meski begitu, Taufik menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. “Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” sambung Taufik. (Lucas)








Komentar