Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Meskipun PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar, absennya penetapan tersangka dinilai mencederai keadilan substansial.
“Uangnya memang sudah kembali dan ditumpuk di depan kamera Gedung Bundar. Tapi mari kita jujur pada akal sehat: jutaan ton nikel sudah melenggang ke luar negeri, kapalnya datang puluhan kali secara terang-terangan, korporasinya setor uang, lalu nol tersangka? Ini preseden buruk,” ujar Erwin Usman dalam keterangannya, merespons penyerahan dana oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tersebut.
Perkara ini menyangkut kegiatan ekspor nikel periode 2017–2020. Menurut temuan penyidik, CNI diduga melenggangkan aktivitas ekspor nikel tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap diganjar rekomendasi ekspor. Tak hanya itu, investigasi juga mencatat adanya dugaan manipulasi hasil uji kadar nikel demi memuluskan proses ekspor yang mencapai jutaan ton.
Hingga Maret 2018, CNI tercatat telah mengekspor sekitar 1,25 juta ton hingga 1,5 juta ton bijih nikel dari kuota 2,3 juta ton, serta sempat melakukan 29 kali pengapalan. Bahkan, pada Oktober 2018, perusahaan tersebut masih diguyur kuota ekspor baru sekitar 2,08 juta ton.
Menurut Erwin, aktivitas berskala masif tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan pihak-pihak di dalam lingkaran kekuasaan. Mengingat Kejaksaan Agung sempat menyebut bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh korporasi bersama “penyelenggara negara,” ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata.
“Kegiatan ekspor tambang itu bukan main kucing-kucingan di semak belukar. Ada berkas yang diajukan, ada meja birokrat yang memeriksa, dan ada stempel rekomendasi serta izin yang diterbitkan. Kalau CNI bisa mengekspor nikel tanpa RKAB yang beres, jelas ada pejabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan yang harus bertanggung jawab secara pidana,” tegas Erwin.
IMES menilai, proses penyidikan panjang sejak April 2025 yang telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita 143 dokumen harus berujung pada penegakan hukum yang adil. Pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar adalah kewajiban hukum, namun hal tersebut tidak boleh menjadi instrumen impunitas untuk menghapus pidana badan bagi para aktor intelektual.
“Negara tidak boleh kalah terang-terangan dibanding kapal-kapal pengangkut nikel yang bebas berlayar. Kejaksaan harus segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dari unsur penyelenggara negara. Kalau tidak ada tersangka, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan ‘pemutihan’ kejahatan tambang,” pungkasnya. (Fredy)














Komentar