KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

Berita18 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain Provinsi Bengkulu. Satu saksi kembali dipanggil, yakni Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Budi mengatakan Bambang sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 08.03 WIB. “Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.

Pemeriksaan, kata Budi, masih berlangsung. Tapi, dia belum memerinci materi yang didalami.

Adapun komisi antirasuah sudah pernah memeriksa Vinna Ledy Anggraeni yang juga Anggota DPRD Kota Bengkulu pada awal Agustus lalu.

Pemeriksaan ini tidak terpublikasi dan hasilnya baru disampaikan pascapenyidik melakukan penyitaan terhadap aset rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar beberapa waktu lalu.

Dugaannya, pemberian aset itu dilakukan oleh pihak swasta. Tapi, Vinna juga diduga menerima uang yang diberikan pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK diketahui sedang mengembangkan kasus suap proyek di Rejang Lebong yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dugaannya, ada pihak swasta yang diduga melakukan pemberian terkait pengadaan proyek di Kota Bengkulu.

Diberitakan sebelumnya, dugaan suap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang, yakni Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Lucas)

Komentar