Polri Tangkap KKB yang DPO Kasus Penembakan Sejak 2024

POLRI14 Dilihat

Jakarta – Polri menangkap seorang pria berinisial JT alias W, yang diduga merupakan anggota KKB dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 tahun lalu terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Dalam penangkapan pelaku, turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W.

“Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” kata Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Jumat (4/9/2026).

Usai ditangkap, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran JT dan kelompoknya dalam sejumlah tindak pidana. Yusuf mengatakan, penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini,” ucapnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang senjata tajam untuk kepentingan pemeriksaan. Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, tentang percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan aancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Risky)

Komentar