Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Siap Hadapi

Berita17 Dilihat

Jakarta – Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026).

Gugatan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tersebut teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum.

Lembaganya tentu menghormati gugatan yang diajukan eks Dirjen Imigrasi era Menkumham Yasonna Laoly tersebut.

“KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik,” ungkap Budi lewat keterangan tertulisnya.

“Bagi KPK, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan,” sambung dia.

KPK meyakini proses yang berjalan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait proses pengurusan izin tinggal WNA sudah sesuai aturan. Sehingga, lembaganya siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.

“Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Budi.

“Dengan demikian, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji.”

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 3 Juni. Rinciannya sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Kemudian, KPK turut menyita beberapa unit sepeda; 4 unit motor besar yang tiga di antaranya merupakan Harley-Davidson; 2 mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver; serta 5 motor vespa matic dari rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni. Seluruh barang ini dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Adapun Silmy disebut KPK menerima duit hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Dia bahkan tetap melakukan penerimaan meski sudah disumpah sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penerimaan yang dilakukan Silmy senilai Rp100 juta per pekan. Akibat perbuatannya, dia bersama tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Fredy)

Komentar