Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut atau insentif pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Penyidik KPK kini menelusuri kemungkinan adanya alur perintah dari pihak di luar Bappenda, termasuk apakah dugaan pemotongan tersebut berhenti di level dinas atau melibatkan pihak lain hingga ke tingkat pimpinan daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. KPK tidak hanya mengikuti aliran uang hasil dugaan pemotongan upah pungut, tetapi juga mendalami pihak yang diduga menjadi sumber atau pemberi perintah.
“Ini masih kami dalami karena upah pungut ini kan ada di Bappenda. Apakah ini berhenti di level Bappenda saja atau mungkin cross juga ke pihak-pihak lain? Apa cross ke atas misalnya, cross ke samping dan sebagainya, nanti kami tunggu perkembangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Budi, penyidik tengah mendalami kemungkinan perintah pemotongan berasal dari berbagai level. Salah satunya apakah kebijakan tersebut hanya berada di lingkungan Bappenda atau terdapat keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Jadi, uang yang diduga dipotong dari upah pungut itu mengalir ke mana saja, ke siapa atau dikonversi dalam bentuk apa, aset misalnya, itu juga didalami, termasuk alur perintah. Jadi, selain mengikuti aliran uang, kita juga melihat bagaimana alur perintahnya,” katanya.
KPK, lanjut Budi, ingin mengetahui siapa pihak yang berada di balik dugaan pemotongan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Ini hulunya, siapa hulu dari dugaan pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda Bogor ini. Apakah perintahnya dari atas atau di level tengah, atau seperti apa, ini yang masuk menjadi materi penyidikan,” tegasnya.
Budi mengatakan KPK terbuka memanggil dan memeriksa siapa pun, termasuk Bupati Bogor Rudy Susmanto, apabila keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
“Jika memang dibutuhkan untuk memanggil siapa pun yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dibutuhkan untuk membuat terang perkara, maka penyidik tentu akan melakukan penjadwalan pemeriksaannya,” ujarnya.
KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengacu pada alat bukti yang ditemukan.
Saat ini, KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak di Bappenda, serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, KPK telah menyita uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026.
Sejumlah dokumen terkait dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah turut diamankan dalam penggeledahan tersebut.
KPK kemudian menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 28 Agustus untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan pada 21 Agustus 2026. Namun, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.
Pendalaman terhadap alur perintah dan aliran uang menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap apakah dugaan pemotongan upah pungut tersebut hanya terjadi di internal Bappenda atau melibatkan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. (Lucas)







Komentar