Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Berita4 Dilihat

Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kembali memperketat pengelolaan keamanan dengan memindahkan sembilan narapidana berisiko tinggi ke sejumlah lapas di kawasan Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan sembilan narapidana tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026) malam, mulai pukul 20.40 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemasyarakatan dalam menempatkan narapidana berdasarkan tingkat risiko, kebutuhan pembinaan, dan hasil asesmen.

Penempatan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan dilakukan untuk memastikan mereka berada di lingkungan pemasyarakatan dengan sistem pengamanan yang sesuai dengan karakteristik dan tingkat risikonya.

Secara hukum, pemindahan narapidana untuk kepentingan keamanan, pembinaan, dan/atau proses peradilan dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas I Tangerang berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. Proses pemindahan juga mendapat dukungan pengawalan personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat menegaskan, pemindahan tersebut bukan sekadar memindahkan narapidana dari satu tempat ke tempat lain. Kebijakan itu merupakan bagian dari strategi pengelolaan keamanan sekaligus pembinaan berdasarkan tingkat risiko masing-masing warga binaan.

“Pemindahan ini merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, pembinaan, dan hasil asesmen. Penempatan narapidana risiko tinggi dilaksanakan ke wilayah Nusakambangan sesuai SOP,” ujar Beni kepada Hallonews.id, Kamis (10/9/2026) pagi.

Menurut Beni, setiap proses pemindahan dilakukan dengan memperhatikan prosedur operasional standar (SOP) serta aspek keamanan secara menyeluruh.

“Pengamanan pun dilakukan secara berlapis sejak persiapan hingga keberangkatan. Koordinasi antarpersonel dan instansi diperkuat untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung sesuai prosedur,” katanya.

Pemindahan tersebut sekaligus menunjukkan penerapan pendekatan pemasyarakatan berbasis risiko. Dalam pendekatan ini, penempatan narapidana tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga faktor keamanan serta kebutuhan pembinaan.

Dengan pemindahan tersebut, sembilan narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Tangerang selanjutnya menjalani proses pembinaan di lapas tujuan di kawasan Nusakambangan.

“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga para narapidana diberangkatkan menuju wilayah Pulau Nusakambangan,” pungkas Beni. (Simon)

Komentar