BNPB: Jangan Berlindung di Balik Perda untuk Bakar Lahan Gambut

Nasional25 Dilihat

Jakarta  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan, tidak ada celah hukum yang membolehkan pembakaran lahan gambut di Indonesia, khususnya saat musim kemarau. Karenanya, ia meminta masyarakat tidak berlindung di balik dalih kearifan lokal maupun Peraturan Daerah (Perda).

“Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di Perda-Perda itu, karena Perda-Perda itu juga nggak ada yang ngatur itu,” kata Suharyanto dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Penegasan Suharyanto itu merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia.

“Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata penjelasan Pak Gubernur (Kalteng) juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama,” tegasnya.

Suharyanto menjelaskan, hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan Perda lokal tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan pembakaran di lahan gambut pada musim kemarau.

“Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh nggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu,” ujarnya.

BNPB mengingatkan aktivitas pembakaran hanya diperbolehkan dengan batasan ketat, yaitu di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan. Sedangkan pembakaran lahan gambut dimusim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar ketengan hukum. 

Langkah tegas ini diambil untuk mendukung kinerja Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan. BNPB menyebut titik bakar baru yang disengaja membuat upaya pemadaman menjadi sia-sia.

Untuk itu, Suharyanto mengimbau seluruh elemen masyarakat mematuhi aturan hukum serta bersama menjaga lingkungan agar dampak buruk karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi tidak meluas. (Lucas)

Komentar