LP2B Jatim Tembus 87,34 Persen, Menteri Nusron Desak Pemda Segera Masukkan ke RTRW

Nasional24 Dilihat

Surabaya – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian itu bahkan melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditetapkan untuk 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penetapan LP2B. Ia mendesak Pemda segera mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” kata Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Nusron menilai integrasi tersebut penting agar perlindungan lahan pertanian tidak sekadar menjadi keputusan administratif. Penetapan LP2B harus memiliki kepastian dalam pengaturan tata ruang sehingga lahan pertanian yang telah dilindungi tidak mudah beralih fungsi.

“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” ujarnya.

Menurut Nusron, capaian Jawa Timur juga ikut mendongkrak pencapaian LP2B secara nasional. Saat ini, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,60 persen.

Target minimal 87 persen LP2B dari LBS tersebut merupakan bagian dari sasaran dalam RPJMN sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen,” kata Nusron.

Ia menyebut target yang semestinya dituntaskan pada 2029 tersebut telah tercapai lebih cepat. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan tahapan berikutnya dengan memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang.

“Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ujarnya.

Nusron mengatakan langkah percepatan integrasi LP2B semakin terbuka setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi Pemda untuk melakukan revisi RTRW.

Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mendukung percepatan pemenuhan target. Capaian dapat dihitung secara agregat di tingkat provinsi.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, siap memberikan dukungan teknis kepada Pemda dalam penyusunan maupun revisi RTRW. Langkah itu sekaligus untuk menyelaraskan periode perencanaan tata ruang mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan capaian LP2B sebesar 87,34 persen merupakan hasil kerja sama Pemprov Jatim dengan pemerintah kabupaten/kota.

Sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” kata Emil.

Meski demikian, Emil menyebut masih ada sembilan kota yang menghadapi tantangan tersendiri untuk memenuhi target. Kondisi tersebut berkaitan dengan karakteristik wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian.

Rakor tersebut turut dihadiri Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim, Sekda Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur. (Herry)

Komentar