Febrie Minta Jaksa Buka Kepemilikan Emas 74 Kilogram yang Ditemukan di Rumahnya

Berita12 Dilihat

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta jaksa menjelaskan kepemilikan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Febrie berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka dalam proses persidangan. Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan pemerasan yang menjeratnya kini telah dilimpahkan untuk penyusunan dakwaan sebelum disidangkan.

“Oleh karena itu, saya berharap nanti agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujarnya.

Febrie mengaku tidak pernah terlibat dalam bisnis komoditas. Ia juga mengatakan tidak pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi sawit, maupun meminta kuota impor.

“Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” katanya.

Pernyataan soal emas dan uang tunai tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan Febrie pada 10 Juli 2026. Saat itu, ia mengatakan barang yang ditemukan penyidik Polri di rumahnya memiliki pemilik, tetapi tidak mengungkap identitas orang tersebut.

“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” kata Febrie saat itu.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah kegiatan bangunan yang bisa diperiksa. Menurut Febrie, semua hal terkait uang dan emas tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

Febrie disangkakan dalam perkara dugaan TPPU serta tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyusunan dakwaan sebelum masuk persidangan. (Lucas)

Komentar