KPK Proses Kasus di ATR/BPN, Nusron Wahid Minta Pelayanan Jangan Terganggu

Berita37 Dilihat

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid meminta pelayanan di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan di tengah proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan itu muncul setelah sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB.

Nusron mengatakan, kementeriannya menghormati proses yang dilakukan KPK dan siap membantu penegakan hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron usai salat Jumat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Nusron, proses hukum tersebut juga diharapkan dapat mempercepat perbaikan pelayanan di internal ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN. Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparatur penegak hukum,” ujarnya.

Nusron memastikan pelayanan pertanahan tidak boleh ikut terganggu. Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan menjalankan target pelayanan yang sudah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” katanya.

Ia mengatakan komitmen untuk memperbaiki pelayanan sudah ada sebelum proses hukum tersebut berjalan. ATR/BPN, kata Nusron, telah menyiapkan sejumlah inovasi dan perubahan dalam pelayanan pertanahan. (Risky)

Komentar