Polri: Sebanyak 162 Orang Telah Ditetapkan Tersangka Karhutla

Berita, POLRI15 Dilihat

Jakarta  Polri kembali menetapkan tersangka baru kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 162 orang telah ditetapkan tersangka kasus Karhutla tersebut.

“Yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang kasus Karhutla, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Jumat (18/9/2026).

Selain penetapan secara ndividu, kata dia, penyidik juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam perkara Karhutla. Tercatat puluhan korporasi masih dalam proses penyelidikan.

“Sebanyak 95 korporasi juga sedang diproses terkait perkara Karhutla,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, perkara Karhutla yang banyak ditangani yaitu di Polda Kalimantan Barat senanyak 65 kasus, disusul Polda Riau 57 kasus, Polda Kalimantan Tengah 25 kasus, Polda Sumatera Selatan 24 kasus, Polda Kalimantan Timur 16 kasus, Polda Jambi 14 kasus, dan Polda Kalimantan Selatan 9 kasus.

Di susul juga di Polda Aceh 2 kasus, Polda Kalimantan Utara 2 kasus, Polda Lampung 2 kasus, Polda Sulawesi Selatan 1 kasus, dan Polda Sulawesi Tengah 2 kasus.

“Kami telah menangani 219 perkara yang mana perkara itu tersebar pada masing-masing polda. Saat ini sudah ada 162 telah ditetapkan tersangka,” ucapnya. (Risky)

Komentar