Kemenhub Pastikan Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Dipenuhi

Nasional7 Dilihat

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak korban insiden KMP Virgo Transport 8 terus berjalan.

Salah satunya melalui penyaluran santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

Penyerahan santunan dilakukan PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera kepada keluarga korban di Banjarmasin, Sabtu kemarin, 19 September 2026.

Proses identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia, yakni Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli, telah rampung dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Banjarmasin.

Ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Untuk ahli waris Surya, total santunan yang telah diterima mencapai Rp70 juta. Nilai tersebut terdiri dari santunan PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, ahli waris Muhammad Abdianoor dan Yuli hingga kini belum melapor untuk proses penyaluran santunan.

Sebagai penanganan awal, masing-masing korban telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp6 juta.

Plt Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono mengatakan, pemerintah memastikan hak korban tetap dipenuhi melalui mekanisme santunan sesuai ketentuan.

“Penanganan korban menjadi perhatian kami, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik. Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono dalam keterangan resmi, Minggu (20/9/2026).

Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 dan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait.

“Termasuk proses pemenuhan hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Lucas)

Komentar