Jakarta – Pengamat politik Hendri Satrio mengusulkan agar pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tidak hanya menentukan persentase partai politik untuk dapat masuk DPR.
Dia mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan suara pemilih tetap memiliki representasi meski partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menuturkan, persoalan utama dalam pembahasan parliamentary threshold bukan sekadar menentukan angka, melainkan memastikan suara masyarakat yang diberikan dalam pemilu tidak kehilangan nilai representasinya.
“Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” kata Hendri dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Hendri, pemilih telah memberikan mandat kepada calon anggota legislatif melalui pemilu. Untuk itu, kata dia, diperlukan mekanisme agar dukungan tersebut tetap memiliki saluran politik ketika partai pengusung calon gagal melewati ambang batas parlemen.
Dia mencontohkan jika ambang batas ditetapkan 5 persen, sementara sejumlah partai hanya memperoleh 3 atau 4 persen suara. Dalam kondisi tersebut, menurut Hendri, suara yang diberikan kepada partai-partai tersebut tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen.
“Bayangkan kalau misalnya 5 persen terus ada yang cuma dapat 3 persen atau 4 persen kan enggak lolos. Nah itu kan ada suara yang terbuang,” ujar Hendri.
Hendri kemudian mengusulkan kemungkinan pembentukan satu fraksi yang berisi wakil dari partai-partai yang tidak mencapai parliamentary threshold. Menurut dia, suara partai-partai tersebut dapat digabungkan untuk memenuhi kebutuhan representasi di parlemen.
Dia menegaskan mekanisme tersebut bukan bentuk pengecualian bagi partai yang gagal memenuhi ambang batas. Namun, kata dia, partai politik tetap harus mengikuti ketentuan parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan.
“Jadi mungkin salah satu solusi yang ditawarkan adalah ada satu fraksi yang tidak sampai 5 persen tapi bisa tetap mengirimkan wakil rakyatnya dengan menggabung suara partai-partai itu,” kata dia.
Menurut Hendri, penentuan anggota legislatif yang masuk melalui mekanisme tersebut tetap dapat didasarkan pada perolehan suara calon. Dengan demikian, calon yang memperoleh dukungan pemilih paling besar tetap menjadi pihak yang memperoleh kursi.
“Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” ujarnya.
Hendri menyampaikan, gagasan tersebut menempatkan perlindungan terhadap suara pemilih sebagai bagian dari pembahasan sistem pemilu. Perdebatan mengenai parliamentary threshold, kata dia, tidak cukup hanya berkisar pada pilihan angka, seperti 4 persen atau 5 persen.
“Yang juga perlu dijawab adalah bagaimana desain sistem pemilu dapat menekan sebanyak mungkin suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen,” kata Hendri.
Dia menilai pembahasan ambang batas parlemen perlu mempertemukan dua kepentingan, yakni penataan sistem kepartaian dan memastikan mandat pemilih tetap memiliki saluran politik di parlemen. (Latupapua)














Komentar