Geledah Rumah Anak Buah Nusron, KPK Temukan Petunjuk Dugaan Aliran Uang

Berita8 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) ke Kementerian ATR/BPN usai menggeledah rumah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Salah satunya terkait transaksi keuangan ke sejumlah pihak terkait.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjelaskan hasil penggeledahan di rumah Lampri, anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang jadi tersangka dalam kasus suap tersebut. Katanya, ada petunjuk dugaan aliran uang yang diamankan penyidik pada Jumat malam (18/9/2026) kemarin.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (21/9/2026).

Tapi, Budi tidak memerinci lebih lanjut soal bukti itu. Dia hanya bilang analisis pasti akan dilakukan terhadap temuan yang didapat untuk membuat terang peran para tersangka atau pihak lain.

“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN.”

KPK diketahui mendatangi rumah Lampri di wilayah Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA). Di sana, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Barang bukti yang disita, yakni dokumen SHGB terkait dengan perkara, dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan anak usahanya, yakni PT PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), seta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Lucas)

Komentar