DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Berjalan, Target Disahkan 15 Desember 2026

Politik10 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, DPR menyerap aspirasi dari berbagai pihak untuk menyempurnakan materi rancangan undang-undang.

“Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Saan, berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan hukum dan perampasan aset diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan serta masukan.

Masukan tersebut, kata dia, menjadi bahan bagi Komisi III DPR dalam menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset sehingga regulasi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif.

Saan menegaskan DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

“Sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya, pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujarnya.

DPR Libatkan Berbagai Pihak

Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan Komisi III DPR melalui sejumlah rapat dan forum penyerapan aspirasi.

DPR menilai masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkaya materi sekaligus memastikan proses pembentukan regulasi berjalan secara terbuka.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan aspek pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Pengawasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah kewenangan perampasan aset digunakan secara tidak semestinya terhadap pihak yang kritis ataupun memiliki pandangan berbeda dengan kekuasaan.

Mantan Pimpinan KPK Soroti Integritas Aparat

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana juga mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang yang baik harus diikuti dengan aparat penegak hukum yang berintegritas.

Erry menilai pembenahan aparat penegak hukum dan praktik penegakan hukum perlu dilakukan secara bersamaan dengan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Ia juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan dan tetap berdasarkan bukti yang jelas.

Saan kembali menegaskan bahwa penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan merupakan bagian penting dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih matang dan komprehensif.

Masyarakat juga masih dapat menyampaikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI sebagai bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. (Norman)

Komentar