Ombudsman: Transparansi Cegah Malaadministrasi Pelayanan Pertanahan

Nasional16 Dilihat

Jakarta – Ombudsman RI (ORI) mengingatkan penguatan transparansi dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan mencegah malaadministrasi dalam pelayanan publik bidang pertanahan.

Dalam diskusi kelompok terarah di Jakarta, Selasa (22/9/2026), Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan sektor pertanahan memiliki kerawanan malaadministrasi yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Malaadministrasi tidak hanya berdampak pada proses pelayanan, tetapi dapat berkembang menjadi sengketa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik,” ujar Rahmadi, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Untuk itu, dia mendorong penguatan integritas dan pencegahan malaadministrasi dalam pelayanan publik bidang pertanahan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, selama 2025 terdapat 23.596 laporan masyarakat terkait sektor agraria/pertanahan yang diterima Ombudsman RI, dengan 1.495 laporan ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rahmadi menjelaskan beberapa bentuk malaadministrasi yang berpotensi terjadi dalam pelayanan pertanahan meliputi tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentinganhingga diskriminasi.

Guna mencegah hal tersebut, Ombudsman RI tidak hanya mendorong penguatan transparansi dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan, tetapi juga mengimbau pengawasan pada berbagai titik rawan, penguatan integritas sumber daya manusia, serta pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

Dia juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan.

“Kehati-hatian dalam verifikasi para pihak, dokumen, kewenangan, dan status objek tanah diperlukan untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya, pencegahan malaadministrasi dan tindak pidana di bidang pertanahan membutuhkan kolaborasi antara penyelenggara pelayanan, PPAT, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Dengan penguatan sistem pengawasan dan integritas, dia mengharapkan pelayanan pertanahan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Adapun diskusi bertema “Pencegahan Malaadministrasi dan Tindak Pidana untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Pertanahan yang Berintegritas” diselenggarakan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Kegiatan itu digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-39 IPPAT sekaligus membangun pemahaman mengenai peningkatan integritas dan kualitas pelayanan publik bidang pertanahan. (Norman)

Komentar