Kantah Kota Samarinda Serahkan 17 Sertipikat Wakaf dan Aset pada Peringatan 66 Tahun UUPA

Berita30 Dilihat

Samarinda – Kantor Pertanahan Kota Samarinda menyerahkan sebanyak 17 sertipikat dalam rangkaian Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang digelar di Halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (24/09/2026). Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian.

Sebanyak 17 sertipikat yang diserahkan terdiri atas 7 sertipikat tanah wakaf dan 10 sertipikat aset. Sertipikat wakaf tersebut diperuntukkan bagi sejumlah sarana keagamaan dan pendidikan di Kota Samarinda, di antaranya Masjid Al-Ikhlas Simpang Pasir-Palaran, Yayasan Pondok Pesantren Ad-Dhuha Mugirejo-Sungai Pinang, Yayasan Insanul Muhajirin Sempaja, PAUD, KB dan TK Al-Jihad, Persyarikatan Muhammadiyah, serta Masjid Al Muchyar.

Sementara itu, 10 sertipikat aset mencakup sejumlah aset milik Pemerintah Kota Samarinda serta aset instansi dan lembaga lainnya. Di antaranya terdapat aset Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang telah didaftarkan dan memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam mendukung kepastian dan perlindungan hukum atas tanah, baik untuk tanah wakaf maupun aset pemerintah dan lembaga. Bagi tanah wakaf, sertipikat menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian terhadap peruntukan tanah sehingga dapat terus dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.

Sementara bagi aset pemerintah dan lembaga, pendaftaran serta sertipikasi menjadi langkah dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang dikuasai atau dimiliki.

Melalui momentum peringatan 66 Tahun UUPA dengan tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”, Kantor Pertanahan Kota Samarinda terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang memberikan manfaat nyata. Penyerahan 17 sertipikat ini menjadi salah satu wujud pelayanan dalam menghadirkan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat, lembaga keagamaan, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya. (Risky)

Komentar