KPK Duga Ada Setoran Dolar Singapura dan AS ke Kanwil BPN Jatim

Berita17 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut amplop berisi uang yang disita dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur tak hanya berisi uang rupiah. Mereka mendapati adanya pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat yang diduga sebagai uang setoran.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang mengumumkan hasil lanjutan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 24 September lalu.

Upaya paksa ini diketahui terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam temuan uang-uang tersebut diantaranya ada lembaran SGD dan USD. Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Budi bilang, temuan mata uang asing itu bakal didalami. “Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perhiasan diduga emas di Kanwil BPN Jatim. Meski masih akan dicek keasliannya, Budi bilang, estimasi nilainya mencapai puluhan juta.

Adapun perhiasan emas ini diduga dibeli pakai duit setoran terkait urusan pertanahan maupun dari Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur.

Sebagai informasi, komisi antirasuah juga telah menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu, 23 September. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk amplop berisi uang.

Dugaannya pihak yang memberikan amplop tersebut adalah para pemohon layanan pertanahan.

Selain itu, KPK secara maraton sudah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September lalu. Penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan oleh tim KPK pada Kamis, 17 September.

Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa sebanyak tiga koper berwarna hitam berisi dokumen dan barang elektronik.

Keesokan harinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur yang digeledah.

Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Tak berhenti di situ, sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dua hari berselang, giliran kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, dugaannya ada penerimaan lain terkait urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto. (Risky)

Komentar