Kemenhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat untuk Libur Nataru 2026/2027

Nasional23 Dilihat

Bandung – Pemerintah kembali menyiapkan stimulus untuk menekan harga tiket pesawat pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mengkaji besaran potongan tarif yang dapat dinikmati masyarakat pada libur akhir tahun.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan, pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat bepergian dengan harga tiket yang terjangkau selama periode Nataru.

“Itu sudah pasti. Itu memang sudah akan selalu menjadi hal yang dipertimbangkan, dan memang harus mulai dipikirkan oleh pemerintah,” katanya dalam sesi lokakarya di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/10/2026.

Menurut Agustinus, stimulus untuk sektor transportasi sudah menjadi program yang rutin dipertimbangkan pemerintah pada periode Nataru.

Ketentuan mengenai pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) nantinya dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Untuk PMK-nya sendiri untuk pemberian PPN DTP-nya sudah mulai disusun, sudah mulai juga, nanti akan tinggal harmonisasinya saja. Artinya untuk PPN DTP-nya yang nanti akan diberikan pada harga tiket itu akan berlaku,” ucapnya.

Agustinus menjelaskan, besaran PPN DTP kemungkinan tidak jauh berbeda dari tarif PPN yang berlaku.

Meski begitu, dia bilang, nilai pastinya masih menunggu rampungnya PMK sebagai payung hukum.

“Untuk besarannya kemungkinan sih kalau PPN DTP sama lah mungkin, akan sama 11 persen,” katanya.

Kata Agus, besaran potongan harga tiket pesawat nantinya tidak hanya ditentukan dari PPNDTP.

Pemerintah juga akan memperhitungkan komponen lain, seperti passenger service charge (PSC) dan fuel surcharge (FS).

“Ini belum kita putuskan. Jadi memang mungkin nanti ini kita akan diskusikan, mungkin dalam waktu dekat,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan stimulus transportasi untuk periode Nataru 2026/2027.

Untuk moda transportasi udara, pemerintah mengalokasikan anggaran PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sekitar Rp722 miliar.

Stimulus tersebut ditujukan untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan target penerima manfaat mencapai sekitar 3,7 juta penumpang.

Selain PPN DTP, pemerintah juga menyiapkan tambahan komponen diskon berupa potongan 50 persen untuk Passenger Service Charge (PJP2U) atau airport tax dan potongan 50 persen untuk PJP4U.

Sementara itu, stimulus juga diberikan untuk moda transportasi lainnya. Kereta api mendapat potongan tarif 30 persen untuk periode 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027, angkutan laut PT Pelni mendapat diskon 30 persen dari tarif dasar untuk periode 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sedangkan angkutan penyeberangan ASDP mendapat pembebasan tarif jasa kepelabuhanan sesuai periode yang telah ditetapkan pemerintah mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. (Norman)

Komentar