Kasus Lapas Cibinong, 17 Pegawai Imipas Dijatuhi Sanksi, Satu Dipecat

Berita27 Dilihat

Jakarta – Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) dijatuhi sanksi hukuman imbas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Sanksi diberikan karena diduga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan sanksi,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan dari 17 pegawai, satu di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dikenakan hukuman disiplin sedang.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 94/2021, setidaknya ada 14 poin larangan, di antaranya perihal penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

Kendati begitu, Rudi tidak menyampaikan informasi perihal identitas para pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.

Sebelumnya, Inspeksi mendadak Ombudsman mengungkap sejumlah fasilitas mewah yang ada di balik jeruji Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu, 23 September 2026 lalu.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, pihaknya menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.

Pada Rabu, 30 September 2026, Kementerian Imipas membongkar hunian mewah tersebut. Pembongkaran dilakukan setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi Lapas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan.

“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat.

Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya. (Lucas)

Komentar