KPK Periksa Rita Widyasari Terkait Dugaan Pencucian Uang Hasil Tambang Batu Bara

Berita16 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada hari ini, 7 Oktober. Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dari hasil gratifikasi metrik ton tambang batu bara.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).

Budi bilang Rita mulai menjalani pemeriksan sejak pukul 10.12 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Adapun pantauan di lapangan, eks politikus Partai Golkar tersebut tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Rita tampak menggunakan gamis berwarna krem dan wajahnya ditutupi masker dan kacamata.

Rita juga terlihat membawa buku berjudul ‘Anotasi KUHP Nasional’ ketika duduk di lobby kantor komisi antirasuah.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.

Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK lalu menetapkan tiga tiga tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti yang merupakan perusahaan batu bara.

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Februari lalu. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat bagi Rita Widyasari menerima hasil korupsi. (Risky)

Komentar